Menurut Kamal, pembahasan dalam forum resmi dewan merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan sekaligus wujud tanggung jawab moral anggota dewan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk ikhtiar konkret untuk mencari solusi yang adil dan efektif terhadap permasalahan yang sedang berlangsung.
Meskipun belum menghasilkan keputusan final, Kamal menilai upaya DPRK sebagai langkah bijak dalam memposisikan diri sebagai penengah. “Itulah fungsi pejabat negara, yaitu hadir dan menjadi bagian dari penyelesaian masalah masyarakat,” ujarnya.
Kamal juga mendorong pemerintah daerah agar lebih responsif dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, terutama dalam menangani pengaduan masyarakat secara tepat, transparan, dan berkeadilan.
Dalam paripurna nomor 16, pemerintah menyampaikan bahwa total hutang Dayah Darul Aitami sebesar Rp 353.750.000, dengan sisa hutang yang belum terselesaikan sebesar Rp 76.797.500. Namun, Kamal menyebut angka tersebut sebagai keputusan sepihak karena belum melalui mekanisme verifikasi menyeluruh terhadap data penerimaan konsumsi dari penyedia.
Ia turut menyoroti pernyataan dinas dayah yang mengklaim telah melakukan beberapa kali mediasi namun tidak mencapai titik temu. Kamal menegaskan bahwa mediasi merupakan proses fasilitasi dialog antara para pihak untuk mencapai kesepakatan bersama, bukan forum untuk mengambil keputusan sepihak.
Sementara itu, Karman, selaku penyedia konsumsi, membantah pernyataan dinas dayah yang mengklaim ketidakhadirannya dalam proses mediasi di tingkat penegak hukum.
“Pernyataan tersebut tidak benar. Justru saya sendiri yang melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Karman menyatakan bahwa sisa hutang Dayah Darul Aitami kepada dirinya berjumlah Rp 430.000.000, dan ia memiliki data serta bukti transaksi lengkap. Ia menyatakan kesiapan untuk melakukan verifikasi bersama apabila diperlukan. “Jika data saya dianggap keliru, mari kita adu data secara terbuka. Semua bukti lengkap,” ujarnya.
Sebagai pendamping kebijakan sejak awal, JPKP juga pernah berupaya meminta laporan keuangan dari pihak pimpinan dan bendahara Dayah Darul Aitami pada periode tersebut, namun tidak memperoleh kejelasan karena adanya saling lempar tanggung jawab. JPKP bahkan telah memfasilitasi pertemuan dengan dinas dayah, namun belum menghasilkan solusi karena dinas dinilai cenderung berada pada posisi dayah.
Menutup pernyataannya, Kamal mengimbau seluruh pihak untuk kembali bermusyawarah secara arif dan bijaksana dengan menjunjung keterbukaan, kejujuran, keadilan, kebersamaan, dan tanggung jawab, sehingga tercapai kesepakatan yang adil dan tidak merugikan pihak mana pun.##
(#Rj@#)

Komentar0