PortalAceh.Com | Kota Langsa - Aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe angkat bicara terkait Kebebasan berpendapat di ruang publik (umum) sudah menjadi hal yang penting di dalam bernegara demokratis seperti Indonesia ini.
Kebebasan tersebut termasuk kebebasan berpendapat, berekspresi dan mempertahankan argumen di muka umum.
Sebagian besar negara maju menjunjung tinggi nilai kebebasan setiap individu. Hak atas kebebasan ekspresi dan berpendapat sementara itu yang saya ketahui di sebuah negara paman Sam (Amerika Serikat) mereka diatur di dalam dokumen Virginia Bill of Rights (12 Juni 1776), Declaration of Independence (4 Juli 1776).
Sementara semenjak Indonesia merdeka pada tahun 1945, melalui konstitusi menegaskan kebebasan berekspresi hal itu sudah tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat” maksudnya kata bung zul,
negara Indonesia ini harus menjamin prinsip kebebasan berpendapat rakyanya jangan ada pengekangan atas kepentingan oknum -oknum politik di negri ini.
Bung zul menambahkan kembali kita bisa lihat UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang jelas menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Selanjutnya, selain itu jaminan Kebebasan Berkumpul dan Berpendapat juga dijamin dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights).
Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the rights of the child), Undang-undang No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang No. 35 Tahun 2014. Tapi yang kita lihat sekarang ini banyak rakyat dan PERS haknya selalu di bungkam Bahkan di penjarakan oleh oknum-oknum politik di negara Indonesia ini yang tidak mau di keritik padahal mereka adalah pelayan rakyat. Ujar bung zul sambil menutup perkataannya.##
(Team)



Komentar0