PortalAceh.Com | Kota Langsa - Terkait maraknya kecaman terhadap Peraturan Gubenur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA (Jaminan Kesehatan Aceh) yang di sinyalir tidak memihak rakyat kecil mengundang kotrofersi di kalangan masyarakat.
Sekda Aceh Muhammad Nasir S.IP.MPA mengeluarkan stekmen yang dinilai lucu sehingga menjadi buah bibir di kalangan masyarakat Aceh.
Pasalnya Pejabat setingkat Sekda (Sekretaris Daerah) menyatakan Yang tidak masuk (JKA) hanya satu komponen, yaitu orang kaya yang tak pernah masuk rumah sakit.
Bila ditela'ah dari kata-kata tersebut, orang kaya yang tak pernah masuk rumah sakit memang tidak memerlukan JKA.
Kalaupun ada mana mungkin orang kaya menggunakan JKA yang penempatan kamarnya di kelas Economi atau kelas 3 ungkap salah seorang warga Kota Langsa yang namanya tidak bersedia di tulis.
Pernyataan Sekda Aceh tersebut direkam dan disebarluaskan kepada masyarakat agar masyarakat paham tujuan pembatasan JKA (Desil)
JKA adalah program pemerintah Aceh yang sangat terasa manfaatnya bagi masyarakat Aceh yang telah diberlakukan bertahun-tahun, jadi bila ini dipangkas maka loyalitas pemerintah terhadap rakyatnya perlu dipertanyakan.
Pemberlakuan desil pada JKA adalah keputusan yang sangat mengejutkan, ditengah keterpurukan ekonomi masyarakat Aceh yang sedang tidak stabil, tiba-tiba Pemerintah Aceh mengeluarkan PERGUB yang dinilai tidak memihak kepada rakyatnya.##
Oleh: Muhammad.Ali C,JB
(Ketua DPW SIJI Aceh)




Komentar0